SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya, Senin 14 Desember 2020.
Kedua tersangka kasus pelanggaran prokes ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait acara 14 November 2020 di Petamburan.
Shabri mengunggah perjalanannya ke Polda Metro Jaya bersama Maman dan tim kuasa hukum lewat kanal YouTube Front TV, sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Buka Perseteruan Baru Andar Situmorang Laporkan Hotman Paris Unggah Video Porno
Baca Juga: Munarman Sebut Rekonstruksi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Semakin Menunjukkan Kejanggalan
"Pada hari ini kami akan datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus kerumunan Maulid Nabi di Petamburan," kata Sobri dalam video vlog yang diunggahnya, Senin 14 Desember 2020.
Polisi telah menetapkan Shabri dan Maman Suryadi sebagai tersangka kasus pelanggaran prokes yang menimbulkan kerumunan massa pada Kamis 10 Desember lalu dengan sejumlah tiga pasal pidana.
Shabri dan Maman mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya Sugito Atmo Prawiro. Hingga sore ini pemeriksaan keduanya masih berjalan dan belum ada tanda-tanda sudah selesai.***