Baca Juga: Sabar! Bio Farma Belum Buka Pelayanan Pre-Order Vaksin Covid-19 Sinovac
Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan 20 Hari, Ternyata Ini Dua Alasan Utamanya
"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," ungkap M Zain.***