SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru madrasah non PNS dari Kementerian Agama (Kemenag) Rp1.8 juta sudah memasuki tahap pencairan.
Program BSU bagi guru madrasah non PNS ini diberikan tiga bulan sekali, sementara besaran per bulannya Rp600.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain.
Baca Juga: Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 Desember 2020
Baca Juga: Ditutup Malam Tahun Baru, Pengendara Kearah Puncak Diminta Lewat Jalur Alternatif Lain
"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain, dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Kemenag, Senin 14 Desember 2020.
Bagi para guru yang sudah terdaftar di Simpatika, bisa langsung mencairkan bantuan ini.
Berikut mekanisme pencairan:
Pertama, Login ke https://Simpatika.kemenag.go.id, lalu masuk ke laman PTK.
Setelah itu, masukkan email dan password. Setelah masuk, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah sebagai penerima atau tidak.