Habib Rizieq Ditahan 20 Hari, Ternyata Ini Dua Alasan Utamanya

- 14 Desember 2020, 13:53 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 /Foto: ANTARA/RENO ESNIR/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi resmi menahan Habib Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) akibat kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kerumunan massa terjadi pada perayaan Maulid Nabi SAW dan pernikahan anaknya, pada 14 November 2020.

Penahanan dilakukan setelah Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam pada Sabtu 12 Desember dengan statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: The Uncanny Counter Cetak Rating Tertinggi, Segini Angkanya

Baca Juga: Waw, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Begini Cara Ceknya Melalui Link Ini

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.30 WIB  hingga 22.00 WIB pada Sabtu baru keluar sekitar pukul 00.20 WIB, Minggu dini hari.

Dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Habib Rizieq akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 12 – 31 Desember 2020 di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Dalam keterangan tersebut, Argo juga menjelaskan, ada dua alasan Habib Rizieq ditahan.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Bogor Bertambah, Giliran Sekda yang Terinfeksi Corona

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x