SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi resmi menahan Habib Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) akibat kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kerumunan massa terjadi pada perayaan Maulid Nabi SAW dan pernikahan anaknya, pada 14 November 2020.
Penahanan dilakukan setelah Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam pada Sabtu 12 Desember dengan statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga: The Uncanny Counter Cetak Rating Tertinggi, Segini Angkanya
Baca Juga: Waw, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Begini Cara Ceknya Melalui Link Ini
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga 22.00 WIB pada Sabtu baru keluar sekitar pukul 00.20 WIB, Minggu dini hari.
Dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Habib Rizieq akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 12 – 31 Desember 2020 di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Dalam keterangan tersebut, Argo juga menjelaskan, ada dua alasan Habib Rizieq ditahan.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Bogor Bertambah, Giliran Sekda yang Terinfeksi Corona