Bantuan BST dari Kemensos Rp300 Ribu, Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima, Begini Caranya

- 14 Desember 2020, 09:34 WIB
Ilustrasi uang Bantuan Sosial Tunai (BST)
Ilustrasi uang Bantuan Sosial Tunai (BST) /pixabay/EmAji

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu untuk masyarakat.

Dana BST tersebut diperkirakan akan cair pada bulan Desember 2020 ini.

Program BST ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu kondisi perekonomian rakyat yang paling terdampak pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Bantuan Tunai Rp1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa dari Kemendikbud, Begini Cara Cek Daftar Penerima

Baca Juga: Wah, Ini 4 Penyebab Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta Tidak Cair Ke Rekening

Selain itu, pemerintah juga nampaknya akan memperpanjang pemberian dana BST hingga tahun 2021 mendatang.

Tetapi, perlu diketahui bahwa dana BST pada tahun depan akan berkurang menjadi Rp200 ribu.

Lalu, bagaimana cara cek apakah kamu sebagai penerima atau tidak?

Pertama-tama, Anda perlu masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS). Tetapi, agar lebih mudah gunakan NIK.

Baca Juga: Aksi Simpatik Untuk Habib Rizieq di Polres Ciamis Salah Alamat, Begini Kata Kapolres

Baca Juga: Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI, Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga

Berikutnya, Anda dapat masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selanjutnya ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar penerima BST.

Baca Juga: Pakar Epidemiolog UI Kritisi Vaksin Covid-19 yang Harus Berbayar

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Senin, 14 Desember 2020, Berikut Daftar Lokasi dan Syaratnya

Adapun persyaratan agar Anda masuk ke dalam daftar penerima BST pemerintah adalah sebagai berikut:

- Terdaftar sebagai warga dalam pendataan RT/RW dan berada di desa;

- Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian (PHK);

- Tidak menerima dana bantuan sosial lain dari pemerintah pusat;

- Jika belum terdaftar ke RT/RW, maka Anda dapat langsung menginformasikannya kepada aparat desa;

Baca Juga: Samudra Cinta Tayang Pukul 21:40, Berikut Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Senin 14 Desember 2020

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis Diberikan Pemerintah Mesir Bagi Warganya

- Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu;

- Jika penerima sudah terdaftar dan valid, maka BST akan diberikan baik secara tunai maupun non-tunai. Non-tunai diberikan melalui rekening bank penerima, sementara tunai dapat diterima langsung melalui aparat desa, bank-bank milik negara, ataupun kantor pos terdekat.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah