"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida.
Selain itu, bagi para pekerja juga akan diberi sanksi jika tak kunjung kembalikan dana subsidi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," ujar Ida.
Baca Juga: 4 Staf Terpapar Covid-19, Perpusnas Tutup Operasional Selama 3 Hari
Baca Juga: Tambang Ilegal Rusak 5.000 Ha Hutan Lindung di Nagan Raya
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Baca Juga: Dugaan Pencemaran Limbah di Sungai Mulai Diselidiki Pemerintah Kabupaten Nagan Raya