Kemnaker Minta Penerima Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk Mengembalikan, kenapa?

- 11 Desember 2020, 14:41 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. /ANTARA

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp2,4 juta untuk dikembalikan.

Padahal, Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin II sudah selesai disalurkan kepada 11,052 juta pekerja.

Untuk diketahui, bantuan subsidi gaji Rp2,4 juta ini diberikan kepada pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sampai dengan Juni 2020.

Baca Juga: Daftar Bantuan Pemerintah yang Akan Cair Desember 2020, Yuk Segera Daftar Sebelum Ditutup

Baca Juga: Tiba-tiba Kapolri Copot Kapolda Banten dan Karopenmas Divhumas Polri, Ini Kata Irjen Pol Argo

Permintaan untuk dikembalikan tersebut menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terdapat beberapa masalah.

Masalah itu seperti penerima bantuan subsidi gaji tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Menaker Ida juga menegaskan bagi perusaahan atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sesuai akan diberi sanksi.

Baca Juga: Pendaftar Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta Dijamin Gagal Bagi 6 Golongan Ini

Baca Juga: Uji Klinis Tahap 3 Vaksin Covid-19 dari Sinovac, Ini Hasilnya

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x