Kemnaker Minta Penerima Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk Mengembalikan, kenapa?

- 11 Desember 2020, 14:41 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. /ANTARA

Baca Juga: Hadir di Lima Lokasi, Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jumat 11 Desember 2020

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Artikel ini telah tayang di Fixindonesiadotcom dengan judul: WADUH! Karyawan yang Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bakal Kena Sanksi dari Kemnaker

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Login www.prakerja.go.id Cara Dapat Insentif Rp2,4 Juta dari Kartu Prakerja

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***(FIX Indonesia /Firda Rachmawati)

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini