SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) telah memasuki tahap 2.
Pada tahap 2 kali ini, program BPUM untuk UMKM dan menargetkan 3 juta pelaku UMKM di seluruh daerah Indonesia.
Pendaftaran program BPUM tahap 2 sudah ditutup pada akhir November 2020 lalu.
Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale
Baca Juga: Habib Rizieq Dikenai Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara
Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar program BPUM untuk UMKM tahap 2 yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, bisa mengeceknya secara online.
Pelaku UMKM untuk mengetahui daftar penerima bantuan bisa mengecek melalui link https://eform.bri.co.id/bpum
Bagi yang ingin mengecek melalui link tersebut, cukup melampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.
Baca Juga: Kabar Bahagia Datang Dari Adipati Dolken
Baca Juga: Habib Rizieq dan 6 Panitia Lainnya Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya: Akan Kita Tangkap
Setelah masuk, dan tiba-tiba muncul keterangan error, halaman bisa direfresh dan akan kembali normal.
Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Syaratnya:
WNI
Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
Mememiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Jumat 11 Desember 2020, Anak Band Tayang Pukul 18:00
Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Jumat 11 Desember 2020, Ikatan Cinta Tayang 21:00
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain persyaratan tersebut, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon
Baca Juga: Eskalasi Kasus Kekerasan Di Papua Pada 2020 Meningkat, Sebut Komnas HAM
Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Jumat 11 Desember 2020, Pop Academy: Top 9 Tayang 21:00
Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:
Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***