Eskalasi Kasus Kekerasan Di Papua Pada 2020 Meningkat, Sebut Komnas HAM

- 11 Desember 2020, 06:00 WIB
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey, Wakil Kepala Polda Papua Brigadir Jenderal Polisi Mathius D Fakhiri, dan akademisi Universitas Cendrawasih Elvira pada kegiatan forum diskusi grup memperingati hari HAM internasional di Jayapura pada Kamis, 10 Desember 2020.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey, Wakil Kepala Polda Papua Brigadir Jenderal Polisi Mathius D Fakhiri, dan akademisi Universitas Cendrawasih Elvira pada kegiatan forum diskusi grup memperingati hari HAM internasional di Jayapura pada Kamis, 10 Desember 2020. /Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey, Wakil Kepala Polda Papua Brigadir Jenderal Polisi Mathius D Fakhiri, dan akademisi Universitas Cendrawasih Elvira pada kegiatan forum diskusi grup memperingati hari HAM internasional di Jayapura pada Kamis, 10 Desember 2020./

SEPUTARTANGSEL.COM - Eskalasi kasus kekerasan di Papua cenderung meningkat sepanjang 2020 ini.

Hal itu disampaikan Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey.

Peristiwa kekerasan di Papua tidak sedikit menimbulkan korban jiwa, baik dari warga sipil, aparat keamanan, maupun gerombolan bersenjata.

Baca Juga: Indonesia Darurat Toleransi, Presiden Jokowi Minta Agar Jajarannya Lindungi Hak Asasi Manusia (HAM)

Baca Juga: Komnas HAM Mau Usut Kasus Penembakan 6 Pengikut Habib Rizieq, Polri: Tidak Apa-apa

Keberadaan satuan pengamanan non organik yang ditempatkan di pelbagai daerah di Papua juga dinilai menjadi pemicu lahirnya kekerasan baru.

Penempatan satuan non organik itu dinilai Frits Ramandey tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Dia mengatakan,"Selain itu, publik juga mempertanyakan keberadaan satuan organisasi TNI bernama Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III yang bermarkas di Timika.”

Baca Juga: Hasil Audit Awal, BIO Farma Pastikan Vaksin Covid-19 Sinovac Tidak Ditemukan Mengandung Bahan Najis

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x