Hendak 'Lawan' Polisi, FPI Gandeng 4 Kekuatan Besar atas Kematian 6 Anggotanya

- 8 Desember 2020, 20:28 WIB
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020. /Foto: Antara /Fianda Sjofjan Rassat/

"Kemudian kita akan memproses ke komisi III DPR terkait kekejaman ini, lalu kita juga akan membawa insiden ini kepada Amnesty Internasional atau dari Kompolnas jika diperlukan," katanya. 

Menurut Aziz selaku pengacara Habib Rizieq Shihab, dirinya merasakan bahwa saat ini hukum di Indonesia seolah-olah hanya berlaku di Petamburan dan sekitarnya saja.

"Seakan-akan kalau dari perspektif kami sebagai kuasa hukum adalah, hukum in hanya tegak, lurus, dan keras terhadap Habib Rizieq dan beberapa pihak yang terkait dengannya," tuturnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Tak Memenuhi Panggilan, Polisi: Bisa Dijemput Paksa

Baca Juga: Update Corona Global 7 Desember 2020: Tambah 527.209 Kasus Covid-19, Indonesia Sumbang 5.754

Aziz Yanuar juga membenarkan bahwa setiap laskar FPI telah dilarang sejak awal di saat mereka mendaftar, untuk membawa senjata apalagi senjata api.

"Dalam undang-undang aturan kita jelas, bahwa laskar FPI dilarang membawa apalagi menggunakan senjata api termasuk di dalamnya senjata tajam, oleh karena itu kita sangat menyesalkan narasi-narasi terhadap almarhum, sudah meninggal dunia difitnah pula," katanya. 

Bahkan menurutnya kekejaman fitnah ini hanya terjadi di Israel lalu di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Berhasil Dorong 3,2 Juta Pelaku UMKM Beralih ke Digital di Masa Pandemi

Baca Juga: Sekretaris PP Muhammadiyah Dukung Langkah Investigasi Komnas HAM Terkait Kasus FPI

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini