SEPUTARTANGSEL.COM - Polri menanggapi blokade atau pengadangan yang dilakukan Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada polisi yang mendatangi rumah Habib Rizieq Shihab.
Menurut Polri, blokade yang dilakukan FPI terhadap bisa dikenakan sanksi, karena Indonesia merupakan negara hukum.
Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
Baca Juga: 5 Drama Korea Tayang di Netflix Bulan Desember 2020, Berikut Daftarnya
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Sampaikan Berita Duka Saat Menjalani Isolasi Mandiri
"Semuanya tentu ada sanksinya, saya sampaikan bahwasannya kita negara hukum. Saya pikir masyarakat juga harus tau bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum, siapa saja itu tak ada keterkecualian," kata Awi, di Mabes Polri, Jakarta.
Menanggapi hal itu, Pihak Habib Rizieq menyebut bahwa polisi yang memulai drama di Petamburan.
Dengan demikian, polisi dianggap kehilangan budaya dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: FPI Belum Bisa Pastikan Habib Rizieq Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kedua Polda Metro Jaya
Baca Juga: Kediaman Habib Rizieq 'Dikepung' Brimob, Nama Prabowo Diseret Netizen