Terpidana Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx SID Dipindahkan ke Lapas Kerobokan

- 30 November 2020, 18:51 WIB
Petugas menggiring penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap Jerinx karena dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter In
Petugas menggiring penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap Jerinx karena dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter In /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

Jerinx sendiri tengah menjalani vonis penjara 1 tahun 2 bulan akibat cuitannya yang menyebut IDI Bali dengan ujaran IDI Kacung WHO.

"Tetap kuat, jaga kesehatan iklas hadapi hukuman karena itu yang akan membuat dia kuat, cuma yang saya sayangkan jaksa meminta banding atas hukuman itu," katanya lagi.

Baca Juga: Kai EXO Debut Solo, Rilis Video Musik Hari Ini

Baca Juga: Halangi Tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor, Polda Jabar: Ada Konsekuensi Hukum Bagi RS UMMI

Mulai esok, Nora akan mulai menyiapkan segala kebutuhan Jerinx selama di Lapas Kerobokan.

"Besok yang siapin buku karena dia minta buku, makanan sehat, trus pakaian yang diperlukan," tutur wanita yang akrab disapa Madam Vlaminora ini.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini