SEPUTARTANGSEL.COM - Terpidana kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO', I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memasuki tahap baru.
Setelah sebelumnya menjalani hukuman di rumah tahanan Polda Bali sejak pertengahan Juli, Senin 30 November 2020 hari ini, Jerinx resmi dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali.
Sang istri, Nora Alexandra pun senang karena lokasinya jadi lebih dekat dengan rumahnya. Nora pun lega karena tak harus menyambangi Polda Bali apabila ingin menjenguk belahan jiwanya itu.
Baca Juga: Hore, Dana Tapera Bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris Bisa Dicairkan, Begini Caranya
Baca Juga: Setelah Masuk Nominasi Grammy Award, Kini BTS Raih Prestasi Baru
"Saya sedikit lega karena lapas ini khan dekat rumah, tapi yah kami masih berpikir soal hukumannya, aku sih harap bisa lebih ringan ," ungkapnya.
Wanita berparas bule ini selalu berpesan kepada Jerinx agar tetap tegar dalam menjalani hukuman.
Baca Juga: Wow, Tim Pers Presiden AS Terpilih Joe Biden, Cewek Semua!
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Terus Bertambah, Kapuskes TNI Angkat Bicara