Halangi Tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor, Polda Jabar: Ada Konsekuensi Hukum Bagi RS UMMI

- 30 November 2020, 15:10 WIB
Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.
Rumah Sakit UMMI Kota Bogor. /Foto: Dok. RS UMMI/

SEPUTARTANGSEL.COM – Dianggap menghalangi Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan tes swab terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, RS UMMI bakal menghadapi konsekuensi hukum.

Satgas Covid-19 Kota Bogor sendiri sudah melayangkan laporan ke Polresta Bogor.

Demikian disampaikan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri Senin 30 November 2020 di Mapolda Jawa Barat.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Capai Rekor Baru, Jokowi Soroti Jakarta dan Jawa Tengah

Baca Juga: Fakta Mengejutkan di Balik Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Tewaskan 10 Orang

“Jelas setiap langkah dan tindakan apakah RS atau yang bersangkutan itu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan dan Satgas sudah melaporkan, ini kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan itu,” kata Ahmad Dofiri.

Menurut dia, hal yang wajar jika Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak RS UMMI ke Polresta Bogor terkait penghalangan ini.

Laporan itu sudah terdaftar dengan nomor LP/650?XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.

Baca Juga: Hasil Tes Swab Habib Rizieq Dipersoalkan, Wakil Ketua MPR Kutip Pernyataan Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x