Hore, Dana Tapera Bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris Bisa Dicairkan, Begini Caranya

- 30 November 2020, 18:38 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). /Foto: Pikiran-rakyat.com/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil yang sudah terdaftar dalam program BP Tapera.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan segera mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) yang sudah disetor PNS, untuk para peserta pensiunan dan ahli waris jika PNS tersebut sudah meninggal dunia.

Saat ini, BP Tapera masih menyusun proses pengembalian dana Taperum tersebut dan akan segera merampungkan pengembalian.

Baca Juga: Setelah Masuk Nominasi Grammy Award, Kini BTS Raih Prestasi Baru

Baca Juga: Wow, Tim Pers Presiden AS Terpilih Joe Biden, Cewek Semua!

Tak hanya dana Taperum yang berasal dari iuran PNS setiap bulan, BP Tapera juga akan memberikan hasil pengembangan dari dana tersebut.

Hal ini dikonfirmasi oleh Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro.

Menurut Eko, pihaknya sedang menyiapkan skema infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementeria atau Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Terus Bertambah, Kapuskes TNI Angkat Bicara

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x