Hore, Dana Tapera Bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris Bisa Dicairkan, Begini Caranya

- 30 November 2020, 18:38 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). /Foto: Pikiran-rakyat.com/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil yang sudah terdaftar dalam program BP Tapera.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan segera mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) yang sudah disetor PNS, untuk para peserta pensiunan dan ahli waris jika PNS tersebut sudah meninggal dunia.

Saat ini, BP Tapera masih menyusun proses pengembalian dana Taperum tersebut dan akan segera merampungkan pengembalian.

Baca Juga: Setelah Masuk Nominasi Grammy Award, Kini BTS Raih Prestasi Baru

Baca Juga: Wow, Tim Pers Presiden AS Terpilih Joe Biden, Cewek Semua!

Tak hanya dana Taperum yang berasal dari iuran PNS setiap bulan, BP Tapera juga akan memberikan hasil pengembangan dari dana tersebut.

Hal ini dikonfirmasi oleh Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro.

Menurut Eko, pihaknya sedang menyiapkan skema infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementeria atau Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Terus Bertambah, Kapuskes TNI Angkat Bicara

Baca Juga: Kai EXO Debut Solo, Rilis Video Musik Hari Ini

“Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut. Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana,” kata Eko dalam rilis resmi BP Tapera, Minggu 29 November 2020.

"PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun," tambahnya.

Eko juga menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS Pensiun.

Baca Juga: Halangi Tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor, Polda Jabar: Ada Konsekuensi Hukum Bagi RS UMMI

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Capai Rekor Baru, Jokowi Soroti Jakarta dan Jawa Tengah

"Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018," tuturnya.

BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum kepada pensiunan PNS maupun ahli waris setelah verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta.

Beberapa dokumen yang menjadi persyaratan pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS dan ahli waris adalah KTP, SK Pensiun, dan Nomor rekening bank

Baca Juga: Fakta Mengejutkan di Balik Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Tewaskan 10 Orang

Baca Juga: Hasil Tes Swab Habib Rizieq Dipersoalkan, Wakil Ketua MPR Kutip Pernyataan Presiden Jokowi

Meskipun belum dapat dipastikan kapan dana tersebut akan dicairkan, Eko menyebutkan PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk proses pencairan.

Nantinya, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan. 

"BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut," ucap Eko.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah Ilegal ke Malaysia

Baca Juga: Setiap Tahun Pesisir Bintan Langganan Pencemaran Limbah Minyak Hitam

Untuk memantau perkembangan terkini pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli warisnya bisa membuka situs tapera.go.id.

Saat ini, situs tersebut belum menyediakan informasi terbaru terkait pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS.

Baca Juga: Atasi Fiorentina 2-0, AC Milan Kokoh di Puncak Klasemen Serie-A Italia

Baca Juga: Bikin Heboh Tetangga, Anak Perempuan 7 Tahun Pesan Makanan Online Sebanyak Ini

Namun, situs ini sudah menyediakan dokumen yang bisa diunduh untuk pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS kelak.

Anda juga bisa mengunduhnya sekarang, untuk persiapan pencairan dana Tapera.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x