10 Lembaga yang Dibubarkan Presiden Jokowi Dikembalikan ke Kementerian Sesuai Fungsinya

- 29 November 2020, 21:27 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Foto: Setneg/

SEPUTARTANGSEL.COM – Dalam rangka efisiensi dan efektivitas kelembagaan pemerintah kembali mengerucutkan lembaga pemerintah non struktural.

Melalui perpres, Presiden Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga negara non struktural.

Ketentuan pembubaran lembaga itu tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken pada 26 November 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Tak Ada di Kediaman, Polda Metro Kirim Panggilan Pemeriksaan 1 Desember 2020

Baca Juga: Pulang Atas Kemauan Sendiri, RS UMMI Ogah Bertanggungjawab Atas Kondisi Kesehatan Habib Rizieq

Secara terperinci, dalam perpres tersebut daftar lembaga yang dibubarkan adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaaan, dan Komisi Pengawas Haji Indonesia. 

Lalu, Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. 

Dalam beleid tersebut, tujuan pembubaran sepuluh lembaga itu adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang dari Rumah Sakit, Direktur RS UMMI Terancam Pidana Satu Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x