SEPUTARTANGSEL.COM – Polda Metro Jaya melalui penyidik Ditreskrimum mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Pemanggilan dilakukan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap Imam Besar FPI tersebut pada Selasa 1 Desember 2020.
Baca Juga: Pulang Atas Kemauan Sendiri, RS UMMI Ogah Bertanggungjawab Atas Kondisi Kesehatan Habib Rizieq
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang dari Rumah Sakit, Direktur RS UMMI Terancam Pidana Satu Tahun Penjara
“HRS kita jadwalkan hari Selasa 1 Desember 2020,” kata Yusri dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu 29 November 2020.
Yusri mengaku, anggotanya tidak bertemu Habib Rizieq di rumahnya saat mengirimkan surat pemanggilan tersebut.
“Saat petugas mengirimkan surat panggilan, yang bersangkutan (Habib Rizieq) tidak ada di kediamannya, hanya pihak keluarga yang menerimanya,” ucapnya.
Baca Juga: Sebelum Meninggalkan RS UMMI, Habib Rizieq Kirim Surat ke Wali Kota Bogor, Ini Isinya