Habib Rizieq Pulang dari Rumah Sakit, Direktur RS UMMI Terancam Pidana Satu Tahun Penjara

- 29 November 2020, 20:25 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser.*
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser.* /Isu Bogor/Chris Dale

SEPUTARTANGSEL.COM - Kepulangan Habib Rizieq Shihab dari RS Ummi secara mendadak, berbuntut pelaporan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor. 

Polresta Bogor berencana menjadwalkan pemanggilan saksi berkaitan dengan laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor yang melaporkan Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Andi Tatat terkait hasil swab test Habib Rizieq Shihab.

Adapun yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan yang adalah Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.

Baca Juga: Sebelum Meninggalkan RS UMMI, Habib Rizieq Kirim Surat ke Wali Kota Bogor, Ini Isinya

Baca Juga: 5 Artis Korea Selatan yang Tak Menua di Usia 40-an Tahun: Song Hye-kyo hingga Son Ye-jin

"Polisi akan melakukan panggilan terkait kepulangan HRS dari RS UMMI dan hasil swab test yang bersangkutan. Itu sudah dilakukan identifikasi pengumpulan saksi-saksi dan barang bukti oleh Satreskrim," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser saat konferensi pers di Polresta Bogor Kota, Minggu 29 November 2020.

"Semua yang terkait di situ, mulai direktur, kemudian dokter yang menangani, perawat, maupun suster atau siapa pun yang berkaitan nanti dengan hasil pemeriksaan seperti itu," tambahnya.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima dari Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Polresta Bogor akan memanggil empat orang tersebut pada Senin 30 November 2020 besok pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Semangati Bagus Kahfi, Brylian Aldama Tak Ungkapkan Rasa Gembira Usai Dikontrak Klub Kroasia

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x