10 Lembaga yang Dibubarkan Presiden Jokowi Dikembalikan ke Kementerian Sesuai Fungsinya

- 29 November 2020, 21:27 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Foto: Setneg/

Baca Juga: Sebelum Meninggalkan RS UMMI, Habib Rizieq Kirim Surat ke Wali Kota Bogor, Ini Isinya

Karena itu, lembaga-lembaga yang dibubarkan akan kembali pada struktur di tingkat kementerian.

Dalam perpres juga tercantum lembaga-lembaga itu akan masuk pada struktural kementerian sesuai fungsinya dari awal.

Misalnya fungsi Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi, lalu Dewan Ketahanan Pangan dialihkan kepada Kementerian Pertanian.

Baca Juga: 5 Artis Korea Selatan yang Tak Menua di Usia 40-an Tahun: Song Hye-kyo hingga Son Ye-jin

Baca Juga: Semangati Bagus Kahfi, Brylian Aldama Tak Ungkapkan Rasa Gembira Usai Dikontrak Klub Kroasia

Kemudian, Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) dialihkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan seterusnya.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB)," demikian bunyi pasal 4 ayat (1).

Baca Juga: Kelompok Mujahidin Indonesia Timur Pimpinan Ali Kalora Diduga Pelaku Teror di Sigi

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang Atas Keinginan Sendiri, RS UMMI Tidak Bertanggung Jawab

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah