10 Lembaga yang Dibubarkan Presiden Jokowi Dikembalikan ke Kementerian Sesuai Fungsinya

- 29 November 2020, 21:27 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Foto: Setneg/

Pengalihan oleh Menteri PAN RB itu diminta melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta kementerian/lembaga terkait. 

"Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama satu tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," begitu bunyi pasal 4 ayat (2).***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah