Baca Juga: Lebih Dari 60 Juta Kasus Virus Corona Sejak Merebak di Wuhan Akhir 2019
Agus menjelaskan, jika pemerintah daerah membutuhkan bantuan TNI seharusnya kepala daerah melaporkan dahulu maksud dan tujuan pengerahan TNI dalam melaksanakan sebuah tugas.
"Kalau pemda butuh bantuan TNI, dia lapor dulu pada presiden. Bahwa yang bisa melakukan pengerahan ini adalah otoritas politik. Mengapa? Karena pusat ini presiden yang mendapat pinjaman kedaulatan rakyat melalui pemenangan Pilpres. Panglima TNI tidak pernah dipilih oleh rakyat, tidak memegang otoritas politik. TNI tidak bisa menginisiasi kekuatan TNI, atau pengerahan TNI," tambah Agus.
Agus mengingatkan, pengerahan pasukan TNI tidak semudah itu juga. Instruksi presiden pun tetap harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
Baca Juga: Giliran Rizal Djalil Dipanggil KPK, Ada Apa?
Baca Juga: Ini Harapan Airin di HUT ke-12 Kota Tangerang Selatan
Apabila ternyata tidak mendapatkan persetujuan dari legislatif, maka presiden harus menarik mundur pengerahan pasukan tersebut.
Agus menerangkan, saat pemerintah pusat telah sepakat untuk mengerahkan kekuatan TNI, maka presiden harus menyampaikan keputusan tersebut kepada masyarakat.
Tujuannya agar masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap keputusan presiden.
Baca Juga: Pasang Tarif Kencan Rp110 Juta, Berikut 6 Fakta Lainnya Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA