Masa Jabatan Presiden Hanya Satu Periode Tapi Tujuh Tahun, Ternyata Banyak yang Sepakat

- 26 November 2020, 21:59 WIB
Ilustrasi survei CPCS
Ilustrasi survei CPCS /Foto: Dok CPCS/

Baca Juga: Sempat Buron, Dua Tersangka Kasus Ekspor Benih Lobster Akhirnya Serahkan Diri ke KPK

Tetapi ada kalangan yang tidak setuju, menurut Tri Okta. Mereka mengkhawatirkan kecenderungan otoritarianisme jika pemimpin terlalu lama berkuasa.

Mereka bahkan ingin agar presiden cukup menjabat satu periode saja.

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Tri Okta menuturkan, jalan tengah yang bisa menjadi kompromi adalah masa jabatan presiden dibatasi cukup satu periode saja tetapi lama periodenya diubah menjadi tujuh tahun.

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Bagi Guru Honorer dan Pendidik Non PNS

Baca Juga: Cukup dari Rumah, Bayar Pajak Bisa Secara Online, Begini Caranya

Dengan demikian, Presiden bisa punya cukup waktu untuk menyelesaikan program-programnya. Lalu tidak disibukkan untuk memikirkan bagaimana caranya maju mencalonkan diri kembali.

Akan tetapi perdebatan tentang konsep periode masa jabatan presiden masih menjadi konsumsi publik secara terbatas.

Karena temuan survei itu hanya 17,6 persen publik yang mengetahui usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi cukup satu periode saja selama tujuh tahun. Sementara 82,4 persen tidak tahu.

Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online, Dua Artis Tanah Air Ditangkap di Hotel Sunter, Jakut

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini