Baca Juga: Wali Kota Depok, Mohammad Idris Positif Covid-19
Adagium bahwa kekuasaan cenderung untuk korup pun terjadi, menurut Tri Okta.
Akibatnya Soeharto dilengserkan melalui gerakan reformasi yang menentang praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Arus demokratisasi menghasilkan desakan agar masa jabatan presiden dibatasi hanya boleh paling lama dua periode. Setelah itu tidak boleh lagi dicalonkan.
Baca Juga: Mengalahkan Mark Zuckerberg, Berikut Fakta Tentang Elon Musk
Baca Juga: Akademisi UGM Sarankan Pemerintah Melarang Reuni 212 yang Akan Digelar di Monas
Sejak amandemen itu, Indonesia memiliki dua presiden yang menjabat dua periode berturut-turut. Yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi).
Keinginan untuk meninjau kembali ketentuan tentang masa jabatan presiden tetap terbuka. Seperti sebagian pendukung Jokowi menginginkan batasan dua periode dihapus, diganti menjadi tiga periode.
Hal itu agar pembangunan yang sedang diletakkan tuntas dan bisa membawa Indonesia menjadi negara maju.
Baca Juga: Trauma, Meghan Markle Mengaku Keguguran