Sekolah Tatap Muka, Kapasitas Kelas Hanya 50 Persen, Nadiem: Minimal Harus Dua Shift

- 26 November 2020, 14:53 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. /Foto: Satgas Covid-19/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

SKB ini ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang di umumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, keputusan untuk membuka sekolah tatap muka harus mendapatkan keputusan bersama dari pemerintah daerah,kepala sekolah dan Komite Sekolah.

Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Megamendung Naik ke Status Penyidikan, Polda Segera Tetapkan Tersangka

Baca Juga: Diduga, Ini Sepeda Barang Bukti KPK Dalam Kasus Baby Lobster, Seharga Satu Unit Mobil!

“Komite Sekolah merupakan perwakilan orang tua dalam sekolah, jadinya kucinya ada di orang tua, dimana kalau komite sekolah tidak membolehkan sekolah buka, sekolah juga tidak diperkenankan untuk buka,” kata Nadiem di Kantor Istana Presiden, Jakarta, Rabu 25 November.

Nadiem menegaskan, pemerintah daerah memiliki hak untuk membuka sekolah mana yang dizinkan untuk dibuka kembali.

Menurut dia, alasan kembali dibuka sekolah tatap muka karena permintaan dari pemerintah daerah itu sendiri.

Baca Juga: Thanksgiving, Joe Biden Janji Atasi Pandemi Covid-19

Baca Juga: Andreau Misanta Pribadi Stafsus Menteri KKP Buron KPK, Netizen: Harun Masiku Jilid Dua?

“Pemerintah daerah yang terdiri dari kecamatan sampai desa, bisa menilai sendiri mana daerah yang aman, dan sebagian masyarakat sangat sulit untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Lalu dari sisi orang tuanya tidak harus khawatir jika sekolah tatap muka dibuka,” jelas Nadiem dikutip Seputartangsel.com dari laman satgas Covid-19.

Namun, apabila orang tua merasa tidak nyaman, maka pihak sekolah tidak dapat memaksa anaknya masuk ke sekolah.

”Jadi, hybrid model ini akan terus berada. PJJ bukan berarti berakhir,” ujarnya.

Baca Juga: Buron, Dua Tersangka Kasus Suap Ekspor Baby Lobster Diminta Menyerahkan Diri

Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa setelah sekolah kembali dibuka, tidak seperti kondisi sebelum pandemi.

Karena kapasitas maksimal dalam satu kelas hanya 50 persen dari total kapasitas. Pihak sekolah juga harus melakukan penjadwalan kegiatan belajar mengajar.

“Pihak sekolah harus melakukan dua shift minimal, agar bisa mematuhi aturan tersebut, Masker wajib dikenakan, tidak ada aktivitas selain sekolah, tidak ada kantin, tidak ada ekskul (esktrakurikuler) lagi, tidak ada olahraga lagi, kemudian tidak ada aktivitas diluar, jadi siswa masuk kelas dan setelahnya kembali ke rumah,” tegasnya.

Baca Juga: Edhy Prabowo Mundur dari Jabatannya, Setelah Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangka, Luhut Pegang Kendali Sebagai Menteri KKP Ad Interim

Ia menambahkan, sudah ada jumlah daerah yang berada dalam zona hijau atau tidak terdampak dan tidak kasus baru, zona kuning, resiko rendah dan itupun menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Selain itu, kata dia untuk zona hijau sekitar 75 persen sekolah melakukan tatap muka dan zona kuning lainnya sebesar 20 ampai 25 persen melakukan tatap muka.

Bahkan, membutuhkan waktu untuk membuka sekolah tatap muka. Karena harus memenuhi daftar periksa.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Jadi Dibuka Atau Tidak, Kata Mendikbud Nadiem Tergantung Pihak Ini

Baca Juga: Bukan Main, Edhy Prabowo dan Istri Habiskan Rp750 Juta untuk Belanja di AS

“Yaitu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana suci tangan pakai sabun pakai air mengalir atau hand sanitizer dan disenfektan juga harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, mempunyai alat pengukur suhu badan,” terangnya.

“Jadi daftar periksa tersebut sangat komprehensif. Dan Pemda akan menggunakan diskresinya, karena Pemda tahu mana daerah yang sebenarnya rawan dan mana yang lebih aman, jika ada yang terkena Covid-19 maka harus ditutup,” ujarnya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x