Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim, Ini Beda Ujian Nasional dan Asesmen Nasional

- 12 Oktober 2020, 12:21 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. /Foto: Twitter @Kemdikbud_RI/

SEPUTARTANGSEL.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengganti format Ujian Nasional (UN) menjadi Asesmen Nasional (AN) dan diberlakukan mulai 2021.

Perubahan ini berlaku di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan tingkat menengah dengan tujuan untuk mendorong perbaikan mutu pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.

Selain itu, menurut Mendikbud, perubahan ini sebagai penanda perubahan paradigma tentang evaluasi pendidikan.

Baca Juga: Ini Spesifikasi dan Harga Oppo Reno4 F, Diluncurkan Hari Ini

Apa yang membedakan UN dan AN ?

Nadiem Makarim menjelaskan, perubahan mendasar dari AN adalah tidak lagi mengevaluasi capaian peserta didik secara individu.

Namun, mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Geo Dipa Energi Oktober 2020 untuk Lulusan D3 dan S1

“Potret layanan dan kinerja setiap sekolah dari hasil Asesmen Nasional (AN) ini kemudian menjadi cermin untuk kita bersama-sama melakukan refleksi mempercepat perbaikan mutu pendidikan Indonesia,” kata Nadiem dikutip dari laman resmi Kemendikbud pada Senin 12 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x