Rugikan Negara Rp69 Miliar, Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

20 November 2020, 09:28 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Foto: Antara/HO-KPK//

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) I A Sukamiskin.

Hal itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2012-2013.

Eksekusi Herry oleh KPK ke Lapas I A Sukamiskin, Bandung dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: PKS: UMKM Berkontribusi Secara Nasional Tetapi Kurang Pemberdayaan

Baca Juga: BPOM: Uji Klinik Fase 3 Vaksin Covid-19 dari Sinovac, Belum Ada Efek Samping Serius

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin, Kamis 19 November 2020 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No:30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 4 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Herry Nurhayat.

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Sebelumnya, Herry divonis 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 4 November 2020.

Baca Juga: Manfaat Clay Mask, Masker Wajah Berbahan Dasar Tanah Liat

Baca Juga: Jerinx SID Walk Out di Sidang Perdana, Jadi Alasan Hakim Beratkan Vonis

Selain itu, Herry juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

"Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.

Perbuatan Herry disebut telah merugikan negara sebanyak Rp69 miliar oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Tak Pakai Masker di Jepang, Robot Ini Akan Memperingatkan

Baca Juga: Video Pasukan TNI Melintas di Petamburan, Ada Apa?

Untuk diketahui, persidangan Herry soal kasus korupsi pengadaan RTH itu dimulai pada Juni 2020 lalu.

Tidak hanya Herry, ada dua terdakwa lainnya yang turut berperan dalam korupsi tersebut, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang pada periode tahun 2009 hingga 2014 menjadi Anggota DPRD Kota Bandung.

Baca Juga: PSBB Tangsel Terus Diperpanjang untuk Kesekian Kali, Dicemooh Netizen

Baca Juga: Cari Couple Fashion Ibu dan Anak? Ke UMKM Tangsel Ini Saja

Mereka didakwa melakukan penggelembungan anggaran untuk pengadaan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Putusan itu sesuai dakwaan alternatif Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHPidana.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler