SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan kepada pelaku Budaya sebagai bentuk apresiasi.
Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya ini hanya diberikan kepada pelaku budaya yang terdampak Covid-19.
Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya yang diberikan Kemendikbud sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Anji Beri Dukungan Moril untuk Jerinx, Hadir di Sidang Vonis Kasus IDI Kacung WHO
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Distribusi Vaksin Covid-19 di Awal Tahun 2021
Tetapi tidak semua pelaku budaya dapat menikmati bantuan ini.
Ada dua prioritas pelaku budaya yang dapat Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya.
Prioritas I meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan dengan kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Batal di Korea, Lokasi TC Timnas Indonesia U-19 Pindah ke Negeri Ini
Baca Juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus IDI Kacung WHO
Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Baca Juga: Sekretaris Negara AS Mike Pompeo Kunjungi Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Palestina Protes
Baca Juga: Berikut Link, Cara, dan Syarat Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Bagi Guru Honorer dan Pendidik
Kemudian yang termasuk Prioritas II meliputi kriteria sebagai berikut:
Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
Baca Juga: Usai Seleksi CPNS 2019, Presiden Jokowi Tetapkan Perpres Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
Baca Juga: Mamah Dedeh Positif Covid-19, Begini Keadaannya Kata Abdel
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Adapun program Apresiasi Pelaku Budaya tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, dosen, dan dokter.
Artikel ini telah tayang di Semarangku.pikiran-rakyat.com dengan judul: CEK apb.kemdikbud.go.id Pakai KTP NIK Langsung Dapat Transferan Rp 1 Juta dari Pemerintah
Baca Juga: Usai Anies Baswedan, Kini Polda Metro Jaya Akan Periksa Ridwan Kamil dan Bupati Bogor
Untuk mengetahui penerima atau memastikan sebagai penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya sebagai layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19 ini bisa login ke apb.kemdikbud.go.id
Di dalam laman resmi tersebut akan ada kolom untuk melampirkan NIK atau nomor KTP. Masukan NIK atau nomor KTP di kolom yang tersedia dan klik tombol cek untuk melakukan pengecekan. *** (Semarangku.pikiran-rakyat.com /Agus Yuliyono)