Telegram Kapolri: Tegakkan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan!

17 November 2020, 14:37 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis /Foto: polri.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM – Polri melalui Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Kapolri tentang pedoman penegakan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Surat tersebut tertuang dengan Nomor ST/3220/XI/KES.7/2020, tertanggal 16 November 2020.

“Benar telah diterbitkan surat telegram rahasia (STR) terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan, hal ini sebagai upaya menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19,” kata Kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Lima Drama Korea Terbaik 2020, Ada Start Up hingga Hot Stove League

Baca Juga: Menko PMK : Anggaran 2021, Pemerintah Fokus Pemulihan Ekonomi Melalui Pengembangan UMKM

Dalam telegram tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis menuturkan data mengenai masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.

Hal itu di karenakan tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protocol kesehatan.

“Angka terkonfirmasi positif maupun meninggal masih tinggi,” paparnya Senin 16 November 2020, dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi humas mabes Polri.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah Termin II Sudah Cair, Ini Cara Cek Melalui Link dan WA

Baca Juga: DPRD DKI: Di Tempat Lain Juga Terjadi Kerumunan, Apakah Kapolda dan Kapolresnya Dicopot?

Melalui surat itu, Kapolri meminta agar memperkuat dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 bersama TNI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan serta mendampingi aparatur daerah dalam menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi.

Kapolri juga menghimbau agar jajarannya menegakkan hukum secara tegas jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas.

“Oleh sebab itu, aparat harus melaksanakan STR dengan tegas dan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak melaksanakan STR. Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tegas demi keselamatan jiwa masyarakat,” ujar Kapolri.

Baca Juga: Javier Mascherano dan Fernando Gago Pensiun, Lionel Messi Ucapkan Salam Perpisahan

Baca Juga: PP Muhammadiyah akan Lakukan Kajian Akademis RUU Minuman Beralkohol

Tak hanya itu ia menghimbau jajaran Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan diberikan sanksi.

Kapolri juga meminta jajaran Polri untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari serta membina untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 dengan memanfaatkan sarana dan teknologi informasi.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler