Polisi Tangkap Peracik Jamu Ilegal di Klaten, Omzet Rp150 Juta

17 November 2020, 10:52 WIB
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka peracik jamu ilegal berinisial YS di Klaten, Jawa Tengah. YS diamankan lantaran menjual jamu campuran tanpa izin edar /Foto: Humas Mabes Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipiter) Bareskirm Polri berhasil mengamankan seorang tersangka peracik jamu illegal di Klaten Jawa Tengah.

Tersangka berinisial YS itu menjual jamu campuran tanpa memiliki izin edar.

“Penangkapan tersangka YS dilakukan Subdit I Ditipiter Bareskrim Polri pada tanggl 20 Oktober 2020 lalu, pada pukul 13.00 WIB di wilayah hukum Jatinom Kabupaten Klaten Jawa Tengah, terkait tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian hari ini, Selasa 17 November 2020

Baca Juga: Lima Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 17 November 2020

Awi menegaskan, tersangka YS pernah sekolah sebagai asisten apoteker. Tersangka YS membuat home industri dan meracik jamu tanpa standar atau izin BPOM.

“Modus pelaku YS membuat rumah industri tanpa izin, alasan YS meracik jamu atau obat tradisional tanpa melalui cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan juga tanpa izin edar. Selain itu karena berlatar belakang sebagai asisten apoteker,” ujarnya dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi humas mabes Polri.

Dikabarkan, tersangka YS telah dua tahun meracik jamu illegal. Dari hasil kejahatan itu, tersangka YS berhasil mendapat omzet penjualan sampai Rp150 juta.

Baca Juga: Penyelenggara 'Keukeuh', Politisi PPP Sarankan Reuni 212 Digelar Virtual

Baca Juga: Sistem Pangan Rentan Akibat Pandemi, Atasi dengan Sumber Pangan Lokal Non Beras

“Ya tersangka YS sudah melakukan tindak pidana atau meracik jamu illegal sejak tahun 2018 dengan omzet Rp100 juta hingga Rp 150 juta,” tegasnya.

Terkait hal itu, tersangka YS telah melanggar undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Garet Southgate Disarankan Tinggalkan Kursi Manajer Timnas Inggris

Baca Juga: Jaksa Pinangki dan Suami Punya Perjanjian Pranikah, Memisahkan Harta Masing-masing

“Tersangka YS melanggar pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat 1 huruf A juncto pasal 62 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana berupa penjara maksimal 5 tahun,” ungkapnya. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler