Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: Siapa Sebetulnya yang Ingin Memenjarakan Saya?

3 November 2020, 20:55 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 3 November 2020. Jerinx dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. /Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc./

SEPUTARTANGSEL.COM - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID meluapkan emosinya setelah menjalani sidang tuntutan kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 2 November 2020.

Jerinx merasa heran dengan pihak-pihak yang menginginkan dirinya masuk bui, sebab menurutnya dari pihak IDI Pusat maupun IDI Bali sudah menyatakan tidak ingin memenjarakanmya.

Ia pun menantang pihak-pihak yang sengaja ingin memenjarakannya untuk datang ke persidangan selanjutnya. 

Baca Juga: Produk Prancis Diboikot, Ini Tanggapan Danone Indonesia

Baca Juga: Kolonel Marinir Dibegal, Polisi Buru Pelaku

"Dari IDI pusat dan IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Saya ingin tau orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ujar Jerinx dengan nada suara tinggi di hadapan awak media yang meliput.

Sang istri, Nora Alexandra tampak menenangkan suaminya dengan mengelus dada Jerinx. Namun suara Jerinx terus meninggi. 

"Coba datang ke sidang, orang-orang yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang," teriak drummer Superman is Dead (SID) ini. 

Baca Juga: Kasus 'IDI Kacung WHO', Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Diberi Waktu Seminggu Susun Pembelaan

Baca Juga: Sekjen PP Muhammadiyah Tanggapi Orasi Menantu Habib Rizieq dalam Aksi 211

Jerinx juga merasa heran dengan cara-cara orang menilai orang lainnya hanya dengan tampilan dan perkataan, namun kerap melupakan substansi masalahnya. 

"Seperti yang diketahui, jaksa menuntut saya tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Indonesia terlalu sering sembunyi di balik kemasan," ujar Jerinx. 

"Dikit-dikit menilai orang dari kemasan, kata-kata, tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, pedofil semua sopan. Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya? Lihatin mukamu datang ke sidang," sambung Jerinx.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Tetapkan UMK 2021 Paling Lambat 21 November 2020

Baca Juga: Duh, Kampanye Terbuka Donald Trump Sumbang 30.000 Kasus Corona di AS

Jerinx telah dituntut tiga tahun penjara. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan  informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama  terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam sidang.

Baca Juga: 11 Pemain Positif Covid-19, Ajax Amsterdam Krisis Pemain di Denmark

Baca Juga: Mobil Produk Prancis di Indonesia, Dijual Murah-murah

Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jerinx dan penasehat hukumnya berencana mengajukan pembelaan atau pleidoi secara tertulis terhadap tuntutan jaksa ini.

Baca Juga: Sudah Disahkan Presiden dan Diunggah ke Laman Setneg, UU Cipta Kerja Masih Pula Bermasalah

Baca Juga: Siapa Pun Presiden AS Terpilih, Indonesia Akan Lakukan Ini

Atas langkah ini, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan tersebut. 

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx. 

"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," ujar hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.*** 

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler