SEPUTARTANGSEL.COM - Drummer Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa dalam sidang kasus ujaran kebencian IDI 'Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 3 November 2020.
Dalam sidang tersebut, Jerinx dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana bersifat sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tuntut Jaksa Otong Hendra Rahayu.
Baca Juga: Sekjen PP Muhammadiyah Tanggapi Orasi Menantu Habib Rizieq dalam Aksi 211
Baca Juga: Pemkot Tangsel Tetapkan UMK 2021 Paling Lambat 21 November 2020
Kemudian, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jerinx dan penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan jaksa.
Baca Juga: Duh, Kampanye Terbuka Donald Trump Sumbang 30.000 Kasus Corona di AS
Baca Juga: 11 Pemain Positif Covid-19, Ajax Amsterdam Krisis Pemain di Denmark
Kemudian, majelis hakim pun mengabulkan permintaan tersebut dan memberikan waktu selama tujuh hari untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan tersebut.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx.
Baca Juga: Mobil Produk Prancis di Indonesia, Dijual Murah-murah
Baca Juga: Sudah Disahkan Presiden dan Diunggah ke Laman Setneg, UU Cipta Kerja Masih Pula Bermasalah
"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," ujar hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.***