[Breaking News] Presiden Jokowi Sudah Teken Omnibus Law UU Cipta Kerja 1.187 Halaman

2 November 2020, 23:51 WIB
Salinan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diundangkan dalam UU Nomor 11 tahun 2020 diunggah ke laman setneg.go.id dengan jumlah 1.187 halaman. /Foto: setneg.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Jokowi (Joko Widodo) dipastikan telah resmi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Di tengah polemik yang belum usai mengenai proses lahirnya UU tersebut, Senin 2 November malam ini, salinan UU tersebut telah resmi diunggah ke laman setneg.go.id.

UU Cipta Kerja diundangkan dalam Nomor 11 tahun 2020.

Baca Juga: Mahfud MD Minta KPI Awasi Diskusi Soal Omnibus Law yang Tayang di Televisi

Baca Juga: Mengenal Arti Zindiq Secara Bahasa dan Istilah

Proses panjang dan berliku dilalui UU Cipta Kerja. Hingga diikuti rangkaian demo penolakan dari kalangan buruh dan mahasiswa.

Polemik juga menyangkut berubah-ubahnya jumlah halaman draft RUU sampai kepada draft final yang dikirim DPR kepada Presiden.

Polemik soal halaman draft UU Cipta Kerja yang berubah-ubah menumbuhkan berbagai pertanyaaan dibenak publik.

Baca Juga: Putra Gus Nur Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Saksi

Baca Juga: Jamur Ini Punya Efek Antivirus dan Mampu Melawan Infeksi

Bagaimana tidak usai diketok palu halaman draft UU Cipta Kerja berubah-ubah dari 900, 800 kemudian menjadi 1.000.

Kini naskah Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang paling terbaru berjumlah 1.187 halaman jauh berbeda dengan draft yang diterima Presiden Jokowi.

Sebagaimana diberitakan, terkait perbedaan tersebut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memberikan penjelasan atas perubahan halaman pada naskah UU Ciptaker.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Pembunuhan Terhadap Pendeta Yeremia Zanambani Libatkan Oknum TNI

Baca Juga: Cerita Rizal Ramli, Luhut Bisikkan ke Jokowi Bahwa SBY Dalang Aksi 212 Gelontor Rp100 Miliar

Ia mengungkapkan draft UU Ciptaker yang diberikan kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan yang disahkan oleh DPR sama meski jumlah halamannya berbeda.

Pratikno menjelaskan, perubahan jumlah halaman itu karena ada formatting dan pengecekkan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler