Kebakaran Kejaksaan Agung, Bamsoet: Ambil Pelajaran, dari Puntung Rokok Bisa Menyulut Kobaran Besar

24 Oktober 2020, 21:22 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. /Foto: Instagram @bambang.soesatyo/

SEPUTARTANGSEL.COM – Penetapan delapan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat apresiasi dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan apresiasi karena proses investigasi dan penegakan hukum diharapkan bisa menjawab perbagai pertanyaan masyarakat.

Terkait penyebab kebakaran di gedung penting dalam penegakan hukum itu memang banyak pertanyaan publik, apakah ada unsur kesengajaan atau murni kelalaian.

Baca Juga: Alhamdulillah Selamat, Layang-layang 'Nyangkut' di Roda Pesawat Citilink yang Mendarat di Yogya

Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona Vs Real Madrid: Pjanic Antusias Jalani Debut El Clasico

Menurut Bamsoet, panggilan akrabnya, penetapan delapan tersangka tersebut akan bermuara di pengadilan.

"Ujung dari proses penegakan hukum ini akan bermuara ke pengadilan. Nanti akan terlihat, apakah penetapan delapan tersangka tersebut mampu menjawab penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung," kata Bamsoet di Jakarta, dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Sabtu 24 Oktober 2020.

Bamsoet menekankan, proses penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan, bahkan terhadap para tersangka juga harus diadili secara tegas dan adil.

Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona Vs Real Madrid, El Clasico: Ramos Siap Jaga Palang Pintu

Baca Juga: Gara-gara Game Online, Hafiz Quran Asal Jombang Dibunuh Teman Sekolah

Lebih lanjut, kata Bamsoet, jika terbukti secara sah dan meyakinkan di depan hukum bahwa kedelapan tersangka bersalah, maka mereka harus mendapat ganjaran yang setimpal sesuai peraturan perundangan agar menjadi pelajaran kepada siapapun untuk lebih berhati-hati.

"Dari sini kita belajar untuk tak boleh mengabaikan potensi terjadinya kebakaran. Dari hal kecil seperti puntung rokok saja, bisa menyulut kobaran besar api yang bisa melahap berbagai sudut ruangan, bahkan bisa membuat nyawa melayang," ungkapnya.

Kemudian, Bamsoet menyarankan kementerian atau lembaga harus mengambil pelajaran dari kebakaran yang menimpa gedung Kejagung.

Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19, Anggota DPD RI: Pemerintah Jangan Menimbulkan Keraguan Publik

Baca Juga: Libur Panjang 28 Oktober-1 November 2020, KAI Tambah 27 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Dengan mengantisipasi segala kemungkinan potensi terjadinya  kebakaran yang akan berakibat fatal.

Menurut Bamsoet, jangan karena kealpaan manajemen keselamatan gedung, kemudian uang rakyat yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur jalan maupun pendidikan malah digunakan untuk merenovasi gedung akibat kebakaran.

Baca Juga: Umrah Tahap III Dibuka 1 November 2020, Ini Persiapan Kemenag

Baca Juga: Polisi Tangkap 11 Pembakar Ambulans dan Pelaku Perusakan Saat Demo di Makassar

"Dari kebakaran gedung Kejaksaan Agung, potensi kerugiannya ditaksir mencapai Rp1,1 triliun, alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Ke depan tidak boleh lagi terjadi kebakaran di gedung milik pemerintah," kata Bamsoet.

Selain itu, menurut Bamsoet,  manajemen keselamatan harus diutamakan misalnya hydrant maupun alat pemadam kebakaran harus dicek secara berkala, dipastikan kesiapannya ketika dibutuhkan saat keadaan darurat.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler