Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung, Ternyata Ini Penyebabnya

- 23 Oktober 2020, 16:19 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. /Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus kebakaran Kejaksaan Agung memasuki babak baru. Kepolisian akhirnya menetapkan 8 orang tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara.

Kesimpulannya, kebakaran yang menghanguskan hampir seluruh bagian gedung Kejaksaan Agung itu terjadi akibat kelalaian.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Ganti Gaya, Ini Penampakan Terbarunya

Baca Juga: Viral Foto Tanpa Busana di Gunung Gede, Dua Pendaki Remaja Berdalih Ekspresi 'Nudism'

"Kita tadi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat 23 Oktober 2020, di Mabes Polri, Jakarta.

Argo menyebut dari hasil penyelidikan terungkap, kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu itu murni akibat kelalaian.

"Setelah dari gelar perkara, ternyata kasus ini adalah kealpaan (kelalaian)," ungkap Argo.

Baca Juga: Cek Fakta: Merokok Bisa Cegah Infeksi Corona? Ini Kata Guru Besar UGM

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x