Bantah Terima Rp10 Triliun, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat: Harta Saya Tidak Sampai Segitu

22 Oktober 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi Majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana dan Korupsi (Tipikor) Jakarta. /Foto: Antara/Desca Lidya Natalia//

SEPUTARTANGSEL.COM – Terdakwa kasus dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat sampaikan pledoi atau nota pembelaan kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.

Dalam persidangan tersebut, Heru mengaku bahwa dirinya tidak mempunyai harta hingga Rp10 triliun, seperti yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya.

"Dalam persidangan ini, saya dituduh memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun lebih dan disuruh menggantinya, padahal seluruh harta yang saya miliki sejak awal bekerja sampai saat ini pun tidak mencapai Rp10 triliun," kata Heru saat membaca pledoi, Kamis 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Tiga Juta Vaksin Covid-19 Akan Masuk Indonesia di Akhir 2020

Baca Juga: Peringati Hari Santri, Dompet Dhuafa Beri Beasiswa Kepada 1.000 Santri di Indonesia

Heru kemudian meminta jaksa untuk melakukan penelusuran terkait harta yang dimilikinya, apakah mencapai Rp10 triliun atau tidak.

“Lalu darimana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun lebih? Bahkan BPK sendiri mengatakan hitungan tersebut diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan Jiwasraya dengan nilai dari saham dan reksadana per 31 Desember 2019," ungkap Heru.

Heru mengatakan, sepanjang persidangan, para saksi dari Jiwasraya, manajer investasi maupun broker, tidak ada yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp10 triliun kepada dirinya.

Baca Juga: Yes! Hari ini LRT Jabodetabek Trase Cibubur-Cawang-Cililitan Sukses Diuji Coba

Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Pesantren, Sri Mulyani: Pemerintah Sudah Salurkan Rp2,6 Triliun

"Bahkan ahli dari BPK pun mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya, di mana uang tersebut keluar kepada manajer investasi dan digunakan untuk membeli saham,” kata Heru.

Ahli BPK, lanjut Heru, tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke dirinya.

“Kalau memang saya menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan manajer investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan?" ungkap Heru.

Baca Juga: Operasi Zebra Polda Metro Mulai 26 Oktober, Minim Penindakan Kecuali Pelanggaran Berbahaya

Baca Juga: Kumpulkan Dana untuk Percepatan Pembangunan, Wapres Ma’ruf Amin Galang Gerakan Nasional Wakaf Tunai

Menurut Heru, dalam persidangan juga telah terungkap bahwa orang-orang yang disebut "nominee" dirinya ternyata bukan, melainkan "nominee" dari Piter Rasiman.

"Lalu ada email yang katanya dari saya kepada Benny Tjokro berisi meminta agar ditransfer uang ratusan miliar ke beberapa rekening atas nama orang lain,” kata Heru.

“Anehnya email itu dianggap sebagai bukti bahwa saya pernah menerima uang tersebut, padahal selama persidangan tidak ada saksi maupun saya atau Benny yang membenarkan isi email tersebut, bahkan tidak ada respon dan jawaban atas email tersebut,” tutur Heru.

Kejanggalannya, menurut Heru, tidak sekalipun ditunjukkan adanya bukti transfer atas email tersebut dalam semua persidangan.

Baca Juga: Kasus Pekerjaan Subkontraktor Fiktif Waskita Raya, KPK Sita Rp12 Miliar

Baca Juga: Hari Santri 2020, Menag Minta Pesantren Beradaptasi dengan UU 18 Tahun 2019

Selanjutnya, tidak pernah ada bukti yang menunjukkan transfer uang ratusan miliar dari Benny kepada Heru maupun orang-orang yang namanya disebutkan dalam email atau surel.

Pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dituntuk hukuman pidana seumur hidup, denda Rp5 miliar dan subsider satu tahun kurungan.

Selain itu, wajib membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler