BLT Bantuan Subsidi Upah untuk Gaji di Bawah 5 Juta, Menaker Ida Fauziyah: Cair Sebelum November

19 Oktober 2020, 13:23 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu 18 Oktober 2020. /Foto: Kemnaker/

SEPUTARTANGSEL.COM – Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang kedua untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah lima juta akan segera dicairkan.

Penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji ini oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan dilakukan sebelum bulan November. Artinya, maksimal akhir bulan Oktober sudah cair.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu 18 Oktober 2020.

Baca Juga: BLT Bantuan Subsidi Upah Tahap Lima Disalurkan, Ini Lima Rekening yang Tertolak

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap V Segera Cair Semua, Ini Jadwalnya

“Insya Allah, mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi (BLT atau BSU) untuk bulan November dan Desember,” kata Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah juga mengatakan, ada sejumlah pekerja yang masih belum menerima BSU meskipun sudah mendaftarkan diri.

Menurut Ida, Hal itu terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang tidak penuhi oleh pekerja atau pihak perusahaan tempat bekerjanya.

Baca Juga: Hari Ini 19 Oktober, Dua Peristiwa Besar Terjadi di Indonesia

Baca Juga: Saat Dirjen WHO Gunakan Bahasa Indonesia untuk Apresiasi Penanganan Covid-19

Dengan demikian, Ida meminta perusahaan untuk memperbaiki dan melengkapi sejumlah persyaratan yang kurang, agar subsidi bisa diterima.

“Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi,” tutur Ida.

“Pada termin (gelombang) kedua, bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening,” imbuh Ida.

Selain itu, menurut Ida, ada kendala penyaluran BSU atau BLT yang menghambat penyaluran bantuan ini, antara lain terjadi duplikasi rekening, rekening yang sudah tutup.

Baca Juga: Gratis untuk Para Guru Indonesia, Ini 8 Webinar Keterampilan Mengajar

Baca Juga: Pesan Terakhir Influencer: Saya Orang yang Mengira Covid-19 Tidak Ada, Sampai Saya Sakit

Selain itu, rekening tidak sesuai NIK, rekening tidak terdaftar, da nada rekening yang sudah dibekukan oleh pihak bank.

Sebelumnya, bantuan subsidi upah atau BSU untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah lima juta tahap pertama sudah disalurkan.

Bantuan tersebut sudah disalurkan kepada 12,1 juta pekerja dalam gelombang pertama.

“Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan, artinya sudah 98 persen,” kata Ida.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler