Cek Fakta: Anggota BPJS Dapat BLT Sebesar Rp 4 Juta? Simak Penjelasannya

- 6 Oktober 2020, 11:10 WIB
Informasi BLT sebesar Rp 4 juta itu tidak valid.
Informasi BLT sebesar Rp 4 juta itu tidak valid. /Foto: Turnbackhoax.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar di lini massa media sosial bahwa keluarga yang memiliki BPJS akan mendapat BLT sebesar Rp 4 juta per anggota mulai Januari 2020.

Narasi ini diunggah akun Mak Dziyan Rayyan di Facebook.

Di unggahan narasi itu disebutkan syarat-syarat jika ingin mendapat BLT. Berikut narasinya:

Baca Juga: Omnibus Law Disahkan, Ini Kata Serikat Pekerja Tentang Hak-hak Buruh yang Hilang

'Beruntung nya yg ikut BPJS… 

BANTUAN TAHUN BARU UNTUK KELUARGA ANGGOTA BPJS… !

Sesuai dengan Kepres No. 3/Kepres/RI/X/2019, bahwa semua keluarga yang sudah mempunyai Kartu BPJS, akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp. 4.000.000,- per Kartu Keluarga (KK).

SYARAT2:

  1. Foto Copy KK
  2. Foto Copy Kartu BPJS
  3. Foto Copy KTP Kepala Keluarga
  4. Masing-masing rangkap 2

Dana sudah dapat dicairkan langsung mulai January 2020, dengan membawa syarat tersebut ke Bank BUMN (MANDIRI, BRI, BNI)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x