SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar di lini massa media sosial bahwa keluarga yang memiliki BPJS akan mendapat BLT sebesar Rp 4 juta per anggota mulai Januari 2020.
Narasi ini diunggah akun Mak Dziyan Rayyan di Facebook.
Di unggahan narasi itu disebutkan syarat-syarat jika ingin mendapat BLT. Berikut narasinya:
Baca Juga: Omnibus Law Disahkan, Ini Kata Serikat Pekerja Tentang Hak-hak Buruh yang Hilang
'Beruntung nya yg ikut BPJS…
BANTUAN TAHUN BARU UNTUK KELUARGA ANGGOTA BPJS… !
Sesuai dengan Kepres No. 3/Kepres/RI/X/2019, bahwa semua keluarga yang sudah mempunyai Kartu BPJS, akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp. 4.000.000,- per Kartu Keluarga (KK).
SYARAT2:
- Foto Copy KK
- Foto Copy Kartu BPJS
- Foto Copy KTP Kepala Keluarga
- Masing-masing rangkap 2
Dana sudah dapat dicairkan langsung mulai January 2020, dengan membawa syarat tersebut ke Bank BUMN (MANDIRI, BRI, BNI)