Putusan Sidang Etik Kasus Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri Dibacakan Selasa Pekan Depan

9 September 2020, 09:32 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa 8 September 2020. Dewan Pengawas KPK kembali menggelar lanjutan sidang etik terkait penggunaan helikopter mewah saat perjalanan di Sumatera Selatan dengan agenda pemeriksaan Firli Bauhari sebagai terperiksa. /Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc./

SEPUTARTANGSEL.COM - Dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan diputuskan Selasa 15 September 2020.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyelesaikan sidang kode etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa 8 September 2020.

Rencananya, sidang pembacaan putusan akan digelar secara terbuka, Selasa pekan depan.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Buka Lowongan Kerja, Netizen Malah Menangis

“Sudah selesai, tinggal sidang putusan Selasa 15 September 2020 pukul 11.00 WIB,” ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Selasa.

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Syamsuddin menjelaskan, sidang pembacaan putusan tersebut akan digelar secara terbuka.

Ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga: [Breaking News] Kasus Positif Covid-19 Indonesia Tembus 200.000, Oktober 300.000

Tiga sidang etik Firli sebelumnya selalu digelar tertutup. Sidang pertama dan kedua agendanya meminta keterangan para saksi.

Kemudian, sidang ketiga yang berlangsung pada Selasa 8 September 2020 dengan agenda pemeriksaan Firli sebagai terperiksa.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

Baca Juga: Ketua DPRD Lebak Meninggal di Hotel di Serpong Tangsel, Ini Faktanya

Syamsuddin Haris juga mengungkapkan, Firli selaku terperiksa tidak menggunakan haknya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang etik tersebut.

“Ada, tetapi Pak FB (Firli Bahuri) tidak mau gunakan,” tukasnya.(Hdi)

Dewas KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini, di antaranya Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman, selaku pelapor.

Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Sepuluh Jilid Covid-19 Makin Meluas, Seluruh Banten Kini Berlakukan PSBB

Baca Juga: Harga Emas Antam 7 September 2020: Akhir dan Awal Pekan Stabil untuk Beli dan Buy Back

MAKI melaporkan Firli ke Dewas karena diduga menggunakan helikopter mewah.

Saat itu, Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tua, pada Sabtu, 20 Juni 2020.

Ketika itu, Ketua KPK Firli Bahuri dan keluarga menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine).

Heli ini pernah digunakan motivator dan pakar pemasaran Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler