Ipda Arsyad Daiva Gunawan Dijatuhi Sanksi Demosi dalam Kasus Ferdy Sambo

27 September 2022, 11:48 WIB
Sidang KKEP putuskan Ipda Arsyad Daiva bersalah diberi sanksi demosi /Dok. Antaranews/Laily Rahmawaty/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sidang kode etik lanjutan Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah menghasilkan keputusan.

Sidang kode etik lanjutan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dilaksanakan pada Senin kemarin, 26 September 2022.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjalani sidang kode etik lanjutan dari pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tidak Hadiri Sidang KKEP Banding Hari Ini, Ada Apa?

Ipda Arsyad diputuskan bersalah dan dihukum demosi atau penurunan pangkat selama tiga tahun.

Dilansir SeputarTangsel.com dari Antara pada Selasa 27 September 2022, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakara Selatan tersebut dijatuhi sanksi etika dengan wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang dirugikan.

"Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah.

Baca Juga: Brigadir Frillyan Tidak Ajukan Banding Terkait Putusan Sidang KKEP

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuuan profesi selama satu bulan," tambahnya.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan sebelumya telah menjalani sidang kode etik pada Kamis, 15 September 2022, akan tetapi tertunda karena satu orang saksi tidak hadir.

Buntut kasus pembunuhan Brigadir J dengan salah satu pelakunya adalah Ferdy Sambo telah menyeret 35 anggota Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Banding ke PTUN, Reza Indragiri: Berhadapan dengan Institusi yang Membesarkan

Dari 35 nama, 6 anggota Polri telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi hukuman serta sanksi yang berbeda-beda.

Sanksi yang diberikan mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat hingga demosi.

Ipda Arsyad dinyatakan bersalah karena tidak profesional saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga dalam kasus Ferdy Sambo.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler