Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi Demosi Dua Tahun

13 September 2022, 22:21 WIB
Tangkapan layar- Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, terduga pelanggar kode etik kategori sedang, mendengarkan pembacaan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9). /Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/

SEPUTARTANGSEL.COM - Masih ingat anggota Polri yang mengintimidasi jurnalis saat meliput kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J?

Anggota Polri tersebut, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.

Sanksi dijatuhkan di dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa, 13 September 2022.

Baca Juga: Ngeri, Jawab Permintaan Netizen, Hacker Bjorka Sebar Data Pribadi: Apakah Ini Identitas Sambo?

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi yang juga personel BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu dinilai terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

"Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Ketua Sidang KKEP Kombes Pol. Rachmat Pamudji dilihat dari siaran langsung Polri TV, Selasa.

Frillyan diketahui mengintimidasi dua jurnalis saat meliput peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Po. Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hacker Bjorka Kirim Pesan ke Tito Karnavian, Dukung Pernyataan Deolipa Yumara, Ferdy Sambo LGBT?

Perbuatan Brigadir Frillyan tersebut kemudian viral di media mainstream maupun media sosial.

Sidang Kode Etik menilai, Frillyan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Etik Profesi Polri yang berbunyi 'Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibiitas, reputasi, dan kehormatan Polri'.

Brigadir Frillyan juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c yang berbunyi "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proposional, dan prosedural".

Baca Juga: Jokowi Disebut Pemimpin Pemberani, Pengamat: Kalau Ada Kekurangan, Menteri-menterinya Tidak Perform

Atas pelanggaran itu, Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi etik. Perbuatan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dinyatakan sebagai tercela.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan terhadap Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Pejabat Sidang KKEP Rachmat Pamudji, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.

Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi juga menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan. Ada empat saksi yang dihadirkan, yakni Kompol Sm, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada Sadam.

Baca Juga: Hasil Uji Kebohongan Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rahasia, Pengamat: Alat Bisa Error

Sebelumnya, dalam Sidang Etik Bharada Sadam, Brigadir Frillyan dihadirkan sebagai saksi. Keduanya disidang etik dengan pelanggaran kategori sedang, yakni melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput rumah pribadi Irjen Pol. Ferdy Sambo.

"Wujud perbuatan pelanggar, yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri. Kombes Pol. Nurul Azizah.

Dengan selesainya Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, total sudah sembilan anggota Polri yang menjalani sidang etik terkait dengan kasus Brigadir J.

Baca Juga: IPW Duga Polri Lindungi Kombes Anton Soal Kasus Suap Rp4,75 M, Refly Harun 'Tampar' Ferdy Sambo: Astagfirullah

Mereka yang telah menjalani sidang etik dijatuhkan sanksi berbeda-beda, yakni lima orang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH).

Mereka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kemudian dua orang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap Brigadir Frilliyan Fitri Rosadi, demosi satu tahun kepada AKP Dyah Chadrawathi, dan Bharada Sadam.

Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Baca Juga: Bripka RR Pikir-pikir untuk Membelot dari Skenario Ferdy Sambo

Saat ini ada tiga anggota Polri terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik.

Ketiganya adalah mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sidang etik terhadap ketiganya dijadwalkan pekan depan.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler