Heboh Skandal Ferdy Sambo: Polri Bersih-bersih, Jenderal Bintang Tiga dan 2 Perwira Diberhentikan Tidak Hormat

1 September 2022, 07:47 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kombes Pol. Edwin Hatorangan Hariadja /Dok. Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bersih-bersih di tubuh Polri dalam beberapa waktu belakangan telah menjadi perhatian publik.

Pada Kamis lalu, 25 Agustus 2022, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutus pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Lima hari berselang, sidang KKEP kembali memutus pemberhentian tidak dengan hormat salah satu perwira tinggi atas kasus yang berbeda.

Baca Juga: 97 Personil Polri Diperiksa dalam Skandal Ferdy Sambo, Dokter Eva Bandingkan KM 50: Korban 6 tapi Pelakunya 2

Seorang jenderal yang satu tingkat lebih tinggi dari Ferdy Sambo, Kombes Pol. Edwin Hatorangan Hariadja diberhentikan dari keanggotaan Polri setelah terbukti tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan pemberhentian Kombes Pol. Edwin terkait ketidakprofesionalannya ketika menjabat sebagai Kapolres Bandara Seokarno Hatta (Soetta).

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang. Sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Dedi Prasetyo, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari Antara.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Dana Pensiun PNS, TNI, dan Polri Bebani APBN, Said Didu: Kalian Tega!!!

Saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan penyidik tidak bekerja secara profesional, sehingga penyidikan yang dilakukan anggotanya atas kasus narkoba yang dilaporkan pada 30 Juni 2021 berjalan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Edwin Hatorangan Hariadja juga diduga menerima uang sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 dolar Singapura yang berasal dari Kasat Reserse Narkoba.

Uang tersebut berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus dan digunakan untuk kepentingan pribadi Edwin.

Baca Juga: Apa Itu Metode STAR Saat Interview Kerja? Ini Penjelasan Kemnaker, Dijamin Lolos Wawancara

Pada sidang KKEP yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di Ruang Sidang Divpropam Polri tersebut, Kombes Pol. Edwin menjalani sidang etik bersama sepuluh anggota lainnya.

Tidak hanya Edwin yang diberhentikan tidak dengan hormat, AKP Nasrandi selaku Kasat Reserse Narkoba Bandara Soetta dan Iptu Triono A. selaku Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta juga menerima putusan yang serupa.

Atas putusan tersebut, Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Kombes Pol. Edwin mengajukan banding.

Baca Juga: Personality Test! Gambar Bulu ini Akan Menunjukkan Kepribadian Kamu, Pilih yang Mana?

Selain ketiga perwira Polri tersebut, sidang KKEP juga memutus demosi lima tahun kepada Iptu Pius Sinaga selaku Kanit Satresnarkoba Polres Bansara Soetta dan demosi dua tahun kepada tujuh orqng bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan, terutama narkoba dan judi,” kata Dedi Prasetyo.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler