Putri Candrawathi Tak Ditahan, Usai Diperiksa Pulang ke Rumah, Ini Alasan Penyidik

28 Agustus 2022, 07:40 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan pertama usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J. Pemeriksaan belum tuntas, Putri tidak ditahan dan diperkenankan kembali ke rumah. /Foto: Instagram @divpropampolri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sepekan lebih sejak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi belum juga ditahan.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu bahkan belum tuntas diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Terakhir, Putri Candrawathi diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Apa yang Dilakukan Putri Candrawathi dengan Brigadir J di Kamar Rumah Magelang? Rekonstruksi Digelar Selasa

Namun, penyidik menghentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi pada Jumat malam dengan alasan kesehatan.

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Dedi Prasetyo menambahkan, pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hersubeno Arief: Sangat Mungkin Hilangkan Barang Bukti

Untuk sementara waktu, Putri Candrawathi akan kembali ke rumahnya untuk menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Dedi Prasetyo menjelaskan, alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena akan dilakukan pemeriksaan konfrontir pada Rabu, 31 Agustus 2022 bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

"Hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dirtipidum karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, mereka yang paling menguasai," jelasnya.

Baca Juga: Benarkah Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J? Komnas HAM Mengaku Belum Yakin

Putri Candrawathi memulai pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Ini adalah pemeriksaan pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022.

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga merangkap sopir.

Baca Juga: Syarat Baru Perjalanan: Tidak Perlu Tes Antigen dan PCR Tapi...

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak kabar lengkap tentang pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler