SEPUTARTANGSEL.COM- Istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan pertamanya usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Akan tetapi usai pemeriksaan Putri Candrawathi yang berlangsung hingga Sabtu dini hari, tak ada penahanan terhadap istri Ferdy Sambo ini.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi melenggang kembali ke rumahnya.
Hersubeno Arief di akun Youtubenya Hersubeno Point mengkritik tidak ditahannya Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait pembunuhan Brigadir J.
"Seharusnya tidak ada alasan penyidik untuk tidak menahan Putri," kata Hersubeno Arief pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
Pasalnya secara kasat mata kondisi Putri Candrawathi terlihat sehat.
"Saat Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Putri datang dan bisa memberi keterangan ke media, meski singkat dan bisa berjalan sendiri ke mobil didampingi putrinya," ujar Hersubeno Arief.