IPW Sebut Pembunuhan Brigadir J Terkait Judi dan Narkoba, Polri Gulung Kasat Narkoba, Bandar dan Pengedar

16 Agustus 2022, 22:53 WIB
Ilustrasi polisi dan cyber crime. Indonesia Police Watch (IPW) menyebut pembunuhan Brigadir J terkait judi dan narkoba, Polri menggulung pengedar, bandar sampai Kasat Narkoba. /Foto: Pixabay/Alexas_Fotos/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sekitar sepekan lalu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso secara tidak langsung menyebut motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurutnya, motif pembunuhan dengan tersangka utama Irjen Pol Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya itu berhubungan dengan praktik perlindungan perjudian dan peredaran narkoba oleh oknum di Kepolisian.

Berselang hari setelah itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi atensi pada Kode 303.

Baca Juga: Kode 303 Judi Online dan Slot Jadi Atensi Kapolri, Semua Polda Diminta Sikat Habis

Istilah ini merujuk pada pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang aktivitas perjudian.

Segala bentuk perjudian termasuk judi online yang dikenal dengan kode 303 itu diperintahkan Kapolri untuk disikat habis di seluruh Indonesia.

Seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) diperintahkan Kapolri untuk memberantas kode 303 atau aktivitas perjudian termasuk judi online, karena terbukti meresahkan masyarakat dan meningkatkan kriminalitas.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Soal Perempuan, Judi dan Narkoba? Kabareskrim: Biarlah Jadi Konsumsi Penyidik

Sejak itu, Polri terlihat gencar memerangi segala bentuk perjudian serta penyalahgunaan dan transaksi narkoba.

Tidak tanggung-tanggung, Bareskrim Polri bahkan menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

AKP ENM diamankan di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis 11 Agustus 2022 namun baru disampaikan ke publik pada Selasa 16 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram.

Baca Juga: Penjabat Kades di Madura Tewas Diduga Bukan Tabrak Lari Biasa, Kapolres Diminta Transparan

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran Narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," ujar Brigjen Krisno, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Selasa.

Krisno menjelaskan, penangkapan AKP ENM berawal dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Bareskrim pada 30-31 Juli 2022 lalu.

Dari operasi itu ditangkap sejumlah pengedar narkoba, termasuk Juki dan tersangka lainnya.

Baca Juga: TRENDING SEPEKAN: Hoaks Seputar Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Polwan Cantik Hingga Fakta Perintah Rusak TKP

"Mereka yang (ditangkap) biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," ungkapnya.

Dari pengembangan penyidik, Krisno menjelaskan AKP ENM juga pernah mengantarkan dua ribu butir ekstasi ke tersangka Juki yang juga merupakan pemilik THM Club Bandung.

"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki bersama dengan Saudara ENM," tukasnya.

Baca Juga: Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Ternyata Anak Buah Kapolda Metro Jaya

Di Sumatera Utara, Polda Sumut mengungkap 60 kasus perjudian, dalam dua pekan terakhir.

Terbaru, Polda Sumut membongkar praktik perjudian online dengan omzet Rp1 miliar per hari di perumahan elite Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.

"Ada 60 kasus dan 65 tersangka termasuk yang besar. Mohon dukungan sekalian masyarakat Sumut kita tertibkan permainan judi," tutur Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra kepada wartawan, Selasa.

Pada Sabtu 13 Agustus 2022, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktek sindikat perjudian online.

Baca Juga: Kapolda Metro Menyusul? Kapolri Didesak Copot Irjen Fadil Imran Usai Mutasi 3 Jenderal dan 7 Perwira Menengah

Dalam pengungkapan ini, delapan orang ditangkap di apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan kedelapan tersangka itu berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD.

"Terdiri dari enam orang laki-laki, dan dua orang perempuan," ujar Kombes Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 15 Agustus 2022.

Menurut Nurul, para pengelola judi online tersebut ditangkap dalam penggerebekan di Apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara.

Baca Juga: Putri Candrawathi Terancam Dipenjara karena Buat Laporan Palsu, Kabareskrim: Kami Serahkan kepada Timsus

"Penggerebekan tersebut terkait dengan penindakan judi online atau judi dengan sarana website," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan setidaknya 78 orang pelaku judi online dari kawasan Jakarta Utara.

"Pengungkapan kasus judi online di Rukan Exclusive Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Diamankan ada 78 orang," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Sabtu 13 Agustus 2022.

Baca Juga: Satgasus Merah Putih Pimpinan Ferdy Sambo Bagai Mabes dalam Mabes Polri, Imparsial: Kapolri Harus Jelaskan

Di Polda Banten, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam konferensi pers pada Jumat 12 Agustus 2022 mengungkapkan, sejak akhir Juli sampai saat konferensi pers, Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian.

"Dari pengungkapan tersebut terdapat 2 ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, 3 kasus dari Polresta Tangerang, kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing 1 kasus," kata Shinto.

Shinto menambahkan tersangka yang berhasil diamankan dari 10 kasus perjudian tersebut sebanyak 24 tersangka.

Simak kabar lengkap tentang pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler