SEPUTARTANGSEL.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menjadikan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator (JC) terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin Simanjuntak sebagai pengacara keluarga Brigadir J menyatakan mendukung penetapan status justice collaborator Bharada E.
"Ya, memang sudah saya liat muka dari Bharada E sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh. Maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung supaya dia dijadikan justice collaborator," ungkap Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa, 16 Agustus 2022.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Sebut Istri Sambo Baik, Tapi Putri Candrawathi Salah Pergaulan
Kamaruddin mengaku dirinya memiliki keyakinan Bharada E tidak memiliki niat jahat untuk menembak Brigadir J. Keyakinan tersebut disampaikannya berdasarkan mimik muka Bharada E.
"Saya melihat muka orang saja sudah ngerti isi otaknya. Di situ kelebihan kita. Yang tidak dimiliki oleh orang lain itu karunia tuhan. Saya melihat muka orang aja saya tahu isi otaknya, apakah dia jahat apa tidak, saya bisa mengerti," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, LPSK menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Selasa, 16 Agustus 2022.