SEPUTARTANGSEL.COM - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak diundang dalam pejabat utama (PJU) Mabes Polri, hari ini Selasa, 16 Agustus 2022.
Dalam kesempatannya, Kamaruddin Simanjuntak meminta pihak Polri untuk menetapkan tersangka lagi atas kasus pembunuhan kliennya yakni Brigadir J.
"Saya minta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut,” terang Kamaruddin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
Adapun tersangka yang dimaksud oleh kuasa hukum Brigadir J adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pengacara Brigadir J minta Putri Candrawathi segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk,”jelas Kamaruddin.
“Sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya," tuturnya.