SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo masih terus diselidiki oleh timsus Polri.
Diketahui, Ferdy Sambo telah merekayasa pembunuhan Brigadir J sejak di Magelang.
Hasil dari pengakuan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo nyatanya masih membuat bingung.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan, penyidik tim khusus Polri berangkat ke Magelang untuk menelusuri peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Hingga memicu kemarahan Ferdy Sambo dan merencanakan skenario pembunuhan atau penembakan terhadap Brigadir J.
"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana secara utuh kejadian bisa tergambar,” ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 14 Agustus 2022.
Kasus pembunuhan Brigadir J, tampak seperti puzzle yang mana setiap kepingan-kepingan kasus tersebar sehingga harus dijadikan satu agar semua jelas.
Agus menambahkan, penelusuran timsus Polri ke Magelang bertujuan untuk mengetahui pemicu Ferdy Sambo melalukan penembakan terhadap Brigadir J.
Menurut pengakuan Ferdy Sambo, saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Polri, lalu, bahwa dirinya marah setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.
"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS,” ujarnya.
Penyidik, kata Agus, akan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan untuk dalam penyidikan kasus tersebut.
Lebih lanjut, sebagaimana diketahui awal mula kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, para tersangka, saksi dan juga korban baru pulang perjalanan dari Magelang.
Ferdy Sambo dalam BAP mengaku marah karena Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarga saat berada di Magelang.
"Rangkaian peristiwanya begitu kan enggak bisa kami hilangkan. Yang pasti apa yang terjadi ya Allah SWT, almarhum dan Ibu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi-saksi lainnya seperti Kuat, Ricky, Susi dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka,” kata Agus menerangkan.
Istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak ikut dalam penelusuran timsus Polri ke Magelang, kata Agus.
Namun, penyidik menjadikan keterangan Putri Candrawathi sebagai landasan dalam proses penyidikan.
Kami juga mendasari keterangan yang bersangkutan (Putri) juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” ujarnya.
Agus menegaskan bahwa tim khusus Polri secepatnya untuk menuntaskan kasus penembakan terhadap Brigadir J sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Semoga segera bisa dituntaskan,” kata Agus.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Adapun keempat tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM. ***