SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo mengakui pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah direncanakan, termasuk skenario peristiwa yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut.
Menurut Ferdy Sambo, pembunuhan terhadap Brigadir J adalah untuk menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarga yang dicintainya.
Pengakuan Ferdy Sambo tersebut turut ditanggapi oleh mantan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi.
Aryanto Sutadi menilai pengakuan Ferdy Sambo tersebut sudah cukup untuk menjawab motif di balik pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan Aryanto Sutadi melalui video yang diunggah di kanal YouTube Polisi Ooh Polisi pada Jumat, 12 Agustus 2022.
"Dengan adanya pengakuan dari bapak jenderal itu, motif itu sudah terjawab, mengapa?" kata Aryanto Sutadi.
Baca Juga: Cek Fakta: Drama Istri Ferdy Sambo Resmi Berakhir, Putri Candrawathi dan 3 Ajudan Diringkus Polisi